Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polda Bali Tangkap Pelaku Penyebar Berita Hoax

Denpasar-MetroSoerya.net,  Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku penyebar berita hoax di Bali. Pelakunya mantan guru berinisial HKB (49), pelaku dibekuk di rumahhya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan,Badung,Senin (13/5).

Saat dikonfirmasi via ponsel Selasa (28/5). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku penyebar berita hoax.

Kombes Hengky mengatakan, tersangka HKB telah mengeshare ajakan people power dan ambil alih kekuasaan di grup WhatsApp (WA) dengan mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian di group WA ALL#IYAN PRESIDEN2019.

Selanjutnya pelaku mengirim ke beberapa group WA lainnya, Adapun isinya chat tersebut “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA.”

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
Pelaku diduga terlibat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).” Imbuhnya.

Selain itu Pelaku juga dengan sengaja menunjukkan rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Juga dikenakan Pasal 16 Undang-undang RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019. Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali sedang proses lebih lanjut kasus ini.” tutup Kombes Hengky.(Ans).

mungkin anda melewatkan