Polda Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks Terkait Info Gempa Susulan
Surabaya. (Metrosoerya.net) – Masyarakat kinibdiimbau oleh Polda Jatim untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial (medsos) khususnya yang berkaitan dengan bencana gempa tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala, Sulawesi Tengah. Dari informasi yang tidak benar itu, Polda Jatim menangkap seorang perempuan berinisial UUF (25) asal Krian, Sidoarjo.
Ibu rumah tangga itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyebar informasi melalui medsos Facebook tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait akan terjadinya gempa susulan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran sehingga polisi dari Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap UUF.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pelaku diamankan oleh Tim Siber tadi malam. Setelah sebelumnya, tim melakukan penyelidikan melalui media media sosial. “Diperoleh bukti bukti bahwa memang betul, bahwa pelaku melakukan, membuat, mensear, menyebarkan berita melalui akun facebook Uril Unique Febrian,” jelasnya, Rabu (3/10/2018).
Isi konten berita yang diposting di laman facebook tersangka adalah menyebarkan informasi bahwa akan ada gempa susulan dengan kekuatan skala besar, di wilayah Pulau Jawa. “Dan ini akan kami proses sesuai dengan Undang Undang, pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 46,” tambahnya.
Sementara itu, untuk motif atau tujuan pelaku menyebarkan informasi ini masih didalami. Namun sejak penangkapan semalam sampai saat ini, masih dalam proses pemeriksaan secara maraton. “Siber patrol kami akan mencari yang berkaitan dengan berita berita hoaks yang saat ini marak,” terangnya.
Pelaku sendiri mengaku tidak memiliki motiv apapun ketika memposting kabar tersebut. Dirinya mendapatkan informasi itu dari Whastapp grup, kemudian disebarkan begitu saja. “Saya kira benar (informasi gempa susulan, red),” aku tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan, tersangka inisial UUF (25), warga Krian, Sidoarjo, Jawa Timur ini, telah melanggar UU No 1 Tahun 1946. “Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan,” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, ketika menyebar informasi gempa susulan dalam skala besar di Pulau Jawa tersebut, adalah memposting melalui akun media sosial facebook miliknya pribadi. Polisi tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka. Tim terus melakukan patroli siber untuk mengamati terkait konten konten hoax yang mengganggu kenyamanan masyarakat. “Tim siber digital pokoknya patroli terus, melihat ini. Kalau misalnya ditemukan lagi, ya kita lakukan upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Dari catatan Tim siber, setidaknya sudah ada tiga orang lagi yang sedang dalam penyelidikan, terkait penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, mengenai bencana gempa ini. “Tiga lagi masih kita profiling lah, mudah mudahan, doakan sajalah,” tambahnya.
Patroli dan penindakan hukum terhadap penyebaran informasi hoax tentang bencana gempa, yang telah meresahkan masyarakat ini, menjadi atensi khusus Presiden dan Kapolri. “Ini sudah instruksi Presiden, bahwa di Negara kita ini sedang berduka, jangan ada lagi yang membuat resah masyarakat berkaitan dengan hoaks gempa,” pungkasnya. (Red/Rtyn/Rul)

