Iklan Rokok

26 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polisi Gerebek Rumah kost, Pengedar Sabu Di Simo kwagean

METROSOERYA.NET – SURABAYA. Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya meringkus seorang Pengedar Sabu di Kamar kost2an dijalan Simo Kwagean gg buntu no 25 Surabaya. pada hari Sabtu tgl. 25 Januari 2020 sekira jam 16.00 wib

Tersangka yang di ketahui bernama Mulyono (42)Thn, Laki laki, Pekerjaan Swasta, Alamat : Tempel Sukorejo 1/97 RT 001 RW 008 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau Kost di Jalan Simo kwagean gang buntu no. 25 Surabaya

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud SH. Mengungkapkan, Awalnya kronologisnya kejadian, Polisi telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di rumah kost jalan Simo Kwagean, seringkali di jadikan sebagai tempat transaksi dan pesta Barang Haram Narkotika jenis sabu sabu,

selanjutnya, langsung ditindaklajuti oleh Unit unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan (TKP) ternyata benar, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang lagi ada di dalam kamar kost2an, tersangka tidak berkutik dan pasrah saat ditangkap,” Ungkap Kompol Nur Suhud SH. Minggu (25/01)

Lanjut Nur Suhud SH. polisi langsung melakukan penggledahan dan pemeriksaan, ternyata terdapat 3 klip plastik berisi sabu sabu total seberat 1,17 gram beserta bungkusnya yang disimpan belakang lemari dibawah meja,”Ucap Nur Suhud SH.

Nur Menambahkan, juga ditemukan timbangan elektrik, alat bong dan sisa sabu yg masih berada di dalam pipet kaca serta 2 korek api yang habis selesai digunakan tersangka Mulyono untuk memakai sabu,” Ujar Nur

Masih Nur, Hasil interogasi, selain menjual sabu, tersangka juga menyediakan tempat untuk nyabu. Jadi sengaja kost sendiri, atas pengakuannya Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Asem Rowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutur Nur

“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, dan kami kembangkan dari mana titipan sabu itu. Hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya Kompol Nur Suhud SH.

Polisi menyita barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka – 3 poket plastik berisi sabu2 total berat 1,17 gram beserta pembungkusnya,1 poket sabu2 besertapembungkusnya
seberat 0,40 gram,1 poket sabu2 beserta pembungkusnya
seberat 0,39 gram,1 poket sabu2
beserta pembungkusnya
seberat 0,38 gram, 1 biji timbangan
elektrik, 2 biji korek api, 1 biji pipet ( masih ada sisa sabu )1 biji alat Bong.

Atas perbuatannya Tersangka (Mulyono) menginap di Hotel Predio Mapolsek Asemrowo, dijerat dengang
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) # Reporter : Memet.

mungkin anda melewatkan