Polisi Tangkap 2 Pengunggah dan Pengomentar Konten Prabowo soal Nuklir Iran, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran, disertai komentar yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor 155 oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada 5 Agustus 2026.
“Rekan-rekan sekalian, ini dasarnya adalah LP B 1498 ya VIII 2026, ini di tanggal 4 Agustus pelapornya ada FSS. Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat penyidikan, surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beserta sejumlah barang bukti.
Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan pada 3 Agustus 2026 yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah komentar yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.
“Untuk modus operandi-nya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial ini ada Threads, terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Menurut Hendra, unggahan itu dibuat dengan narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
“Jadi pada tanggal 3 Agustus 2026 telah terjadi dugaan tindak pidana penghasutan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat konten di platform media sosial Threads tadi dengan nama akun yaitu @ontel_kebagusan yang membuat isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran,” katanya.
Polisi juga menindak komentar yang dinilai mengandung hasutan. Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,”.
“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” ujar Hendra.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
“Adapun ancaman yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun, denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” kata Mujianto.

