Polsek Sukawati Berhasil Ungkap 12 Kasus Selama Ops Ketupat Agung 2019
Gianyar-MetroSoerya.net, Ops Ketupat Agung 2019 Polres Gianyar melaksanakan cipta kondisi, Unit opsnal Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap 12 Kasus, Di antaranya, pengeroyokan 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, pencurian 4 kasus dan yang terakhir ungkap kasus 363 besi pembatas jalan By pas IB Mantra. Selasa, (11/6).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian besi penyangga pembatas jalan sepanjang Bypass IB Mantra.
Selama menjalankan aksinya tersangka berhasil membawa pulang 53 potong besi baja pembatas jalan yang beratnya mencapai 250 kg, serta besi yang berupa Baut dengan berat 15 kg.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sepanjang jalan Bypass IB Mantra sering terjadi kehilangan besi baja penyangga pembatas jalan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan.
Tim opsnal melakukan pengamatan setiap malam mulai jam 23.00 sampai 05.00 Wita. Hingga Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tim opsnal bersama salah seorang warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, mencurigai seseorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika didekati oleh tim, orang tersebut melarikan diri kearah timur. Tim sempat melakukan pengejaran terhadap orang tersebut hingga kearah pantai yang ada di wilayah Banjar Pabean namun tidak ditemukan.
Ketika melakukan penyisiran, tim menemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol DK 5868 AAN yang diduga milik pelaku. Tim yang tidak ingin kehilangan buruannya kemudian mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP sampai ke wilayah Denpasar Timur.
Berdasarkan informasi, diketahui orang yang diduga pelaku tinggal disebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Kesiman, Denpasar Timur. Tim opsnal pun melakukan pengintaian di tempat kos tersebut sampai beberapa jam. Alhasil orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang Bypass Ida Bagus Mantra sebanyak 15 kali,” ungkap Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Selasa (11/6).
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku bernama Muhammad Hosen (57) asal Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang. “Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKP Suryadi.
Ditambahkannya, kerugian dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku ditaksir sebesar Rp.300 Juta. “Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat,” tambahnya.(Ans).

