Iklan Rokok

21 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Di Toko Emas

Bangkalan-Metrosoerya.net.  Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka SL (38) dan SF (38) diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dgn pemberatan (pencurian emas berupa gelang) sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dan selanjutnya ke 2 Tersangka  berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Tanah Merah untuk proses Sidik lebih lanjut.ungkap Iptu Suyitno saat dikonfirmasi, Jum’at (16/08/2019).

Suyitno menjelaskan pencurian tersebut berawal saat SL dan SF berpura-pura hendak membeli emas di salah satu toko pasar tanah merah, SF yang menjadi pengalih perhatian pemilik toko berpura-pura hendak membeli gelang emas, mulanya SF menunjuk salah satu gelang yang ada di dalam etalase toko dan kemudian menunjuk gelang yang lain untuk dikeluarkan dari dalam etalase.

Melihat pemilik toko lengah, SL yang menjadi eksekutor langsung mengambil gelang emas sebanyak 9 gelang yang disembunyikan di kantong celana dan ketiaknya.

Sialnya tindakan SF dan SL diawasi oleh seorang saksi yang berada di sebelah toko emas milik korban, dan kemudian memaksa SF dan SL untuk mengembalikan barang yang mereka curi.

“Keduanya dipanggil oleh saksi dan diminta dengan paksa untuk mengembalikan barang yang mereka curi” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke mapolsek setempat beserta dengan barang bukti berupa 9 gelang emas dengan berat total 26,75 gram dan satu set baju dan celana yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamanka di mapolsek tanah merah untuk diperiksa” Pungkasnya. (Jeffar)

mungkin anda melewatkan