Propinsi Bali Tata Ulang Perijinan Pertambangan

Denpasar , metrosoeryanews.net.- Di kembalikan nya Kewenangan Propinsi Bali, melalui Perpres no 3 /2022 untuk mengelola Perijinan pertambangan, kini Propinsi Bali bakal menata ulang dan kembali mendata para pengusaha pertambangan utamanya Galian C wilayah Karangasem , Buleleng dan Klungkung serta Singaraja.
Meski secara spesifik di Bali tidak ada lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)akan tetapi pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan tengah menjamur.
Propinsi Bali tidak memiliki wilayah pertambangan mineral logam besar atau tambang komersial berskala luas, melainkan didominasi oleh potensi dan aktivitas tambang galian C (seperti pasir, batu, dan tanah urug) yang potensinya mencakup sekitar 5.000 hektare dan tersebar di beberapa kabupaten seperti Karangasem, Buleleng, Bangli, dan Klungkung.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan Pemprov bali sedang menyusun Pedoman Teknis untuk pengurusan izin tambang sehingga Bali memiliki satu acuan yang pasti untuk pertambangan.Mayoritas tambang di Bali masuk dalam kategori tambang galian C seperti pasir, batu, tanah urug.
Potensi tambang tersebut mencapai 5.000 hektare, mayoritas berada di Kabupaten Karangasem, Buleleng. Izin pertambangan yang masih aktif saat ini sekitar 50 izin, dengan produksi paling oleh satu perusahaan mencapai 40 hektare. Sedangkan perusahaan lainnya memiliki izin produksi mulai dari 1 hektare hingga 5 hektare.(anw)

