Iklan Rokok

7 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan  Pelaku Narkoba,Diduga Anak Pejabat

Klungkung, MetroSoerya.net. Dalam sepekan  Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah kendali AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H.berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah Klungkung.

Tiga pelaku diantaranya DY Hendrawan (22) pegawai Kontrak sekaligus anak salah seorang Kadis  Pemkab Klungkung,pelaku ditangkap saat dengan kekasihnya, Luh Nila Emaliani (19), warga Banjar Minggir,Desa Gelgel.  Dan pemuda  satunya DA Kres alias Alit (28)  Banjar dinas Sengguan, Semarapura Kangin anak Anggota Dewan perempuan yang  baru terpilih pada Pemilu 17 April 2019.

Ketika digrebek ketiganya kedapatan sedang pesta sabu-sabu dikamar kos jalan I Gusti Ngurah Rai Klungkung.

Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Janurtha S.H.,M.H. yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H. dan Kasubag Humas AKP Putu Ardana, ketika menggelar jumpa pers di Mako Polres Klungkung pada Kamis (15/8) seizin Kapolres  mengatakan kepada Media.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dari laporan masyarakat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, pada Selasa, (6/8), pukul 20.30 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang beserta barang bukti,jelas Kompol Dedy.

Waka Polres Klungkung juga menambahkan saat penggerebegan pintu kamar kos  tersebut dalam posisi terkunci ,dan polisi mengedor pintu tersebut, setelah berhasil keluar ketiganya kaget melihat Satuan Narkoba menggeledah dan menemukan tiga orang serta barang bukti berupa beningan kristal yang diduga  Shabu dan telah  dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 2,69 gram bruto atau 2,49 gram netto,4 (empat) paket kristal,”imbuhnya.

Dua anak pejabat dan 1 pemuda tersebut kini menjalani proses hukum, untuk pertanggungjawaban perbuaanya berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka tersangka  disangka dengan  Pasal 114 ayat (1) sud pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans).

mungkin anda melewatkan