Sat Narkoba Polres Klungkung Amankan Pelaku Narkoba,Diduga Anak Pejabat
Klungkung, MetroSoerya.net. Dalam sepekan Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah kendali AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H.berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah Klungkung.
Tiga pelaku diantaranya DY Hendrawan (22) pegawai Kontrak sekaligus anak salah seorang Kadis Pemkab Klungkung,pelaku ditangkap saat dengan kekasihnya, Luh Nila Emaliani (19), warga Banjar Minggir,Desa Gelgel. Dan pemuda satunya DA Kres alias Alit (28) Banjar dinas Sengguan, Semarapura Kangin anak Anggota Dewan perempuan yang baru terpilih pada Pemilu 17 April 2019.
Ketika digrebek ketiganya kedapatan sedang pesta sabu-sabu dikamar kos jalan I Gusti Ngurah Rai Klungkung.
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Janurtha S.H.,M.H. yang didampingi Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka, S.Sos, S.H., M.H. dan Kasubag Humas AKP Putu Ardana, ketika menggelar jumpa pers di Mako Polres Klungkung pada Kamis (15/8) seizin Kapolres mengatakan kepada Media.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung dari laporan masyarakat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, pada Selasa, (6/8), pukul 20.30 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang beserta barang bukti,jelas Kompol Dedy.
Waka Polres Klungkung juga menambahkan saat penggerebegan pintu kamar kos tersebut dalam posisi terkunci ,dan polisi mengedor pintu tersebut, setelah berhasil keluar ketiganya kaget melihat Satuan Narkoba menggeledah dan menemukan tiga orang serta barang bukti berupa beningan kristal yang diduga Shabu dan telah dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 2,69 gram bruto atau 2,49 gram netto,4 (empat) paket kristal,”imbuhnya.
Dua anak pejabat dan 1 pemuda tersebut kini menjalani proses hukum, untuk pertanggungjawaban perbuaanya berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan maka tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) sud pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ans).

