Sat Narkoba Polres Kotim Amankan, Terlapor AR. Membawa, Menyimpan Dan Menjual Sabu

Metrosoeryanews.net,-Sampit- Satres narkoba Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan Pengedar Narkotika, terlapor Sdr AR 44 th dengan barbuk 15,65 (Lima Belas Koma Enam Lima) gram sabu. Selasa 7 Juli 2026 skj 18.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari tanggal tsb diatas anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di sekitar Jl. Metro TV 1 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (TKP)
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Terlapor sedang berada di rumahnya (TKP) Petugas Kepolisian berhasil mengamankan terlapor, Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dengan disaksikan oleh Rt dan warga setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan Rumah, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang mana 1 (satu) bungkus di simpan Terlapor didalam 1 (satu) Buah Kotak Kacamata kemudian 2 (dua) bungkus sisanya di simpan didalam 1 (satu) Buah Bekas Botol Happydent, dengan berat keseluruhan 15,65 gram.
tas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasi Humas (8/7/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( @dhea/Imah/Hms).

