Sat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Terlapor HK 29 Th, Barbuk 77 Gram Ganja.

Metrosoeryanews.net,-Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur telah mengamankan yang di duga pembeli dan pengguna atas nama HK dengan jumlah barang bukti berat kotor sekitar 77 (tujuh puluh tujuh) gram TKP di
Halaman depan Kantor J&T Jl. cilik Riwut Rt. 041 Rw. 008 Kelurahan baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Senin siang (13/07/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman barang yang mencurigakan diduga narkotika masuk ke Wilayah Kota Sampit. melalui pengiriman ekspedisi.di area Baamang dengan nomor pengiriman kode Paket 720-SMQ01-04 dengan penerima a.n. MKN dan pengirim a.n. BOOM SNEAKERS.
Atas dasar tersebut petugas Kepolisian bersama-sama dengan pihak Petugas Bea dan Cukai Sampit melakukan penyelidikan, kontrol pengambilan terhadap barang atau paketan yang diduga berisi narkotika, setelah diketahui bahwa Terlapor telah menerima paket tersebut dan hendak meninggalkan Kantor J&T EXPRES, lalu Petugas Kepolisian dari satresnarkoba langsung mengamankan terlapor yang membawa 1 (satu) buah paketan. Kemudian ditunjukan surat tugas dan menghadirkan Ketua RT setempat dan warga sekitar untuk menyaksikan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah paket yang dibawa oleh terlapor waktu itu dan dari hasil penggeledahan setelah dibuka kotak tersebut berisi 1 (satu) pasang sepatu Merk FILA dan didalam sepatu sebelah kiri tersebut terdapat 1 (satu) buah potongan plastic warna merah muda yang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 77 gram selain itu juga diamankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk I Phone 15 Pro dengan nomor 0822-5461-3661 dan semua barang-barang yang ditemukan tersebut seluruhnya diakui adalah milik Terlapor sendiri.
Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasihumas (15/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (@dhea/Imah/Hms).

