SAT RESNARKOBA POLRES LUMAJANG GREBEG PESTA SHABU DI KUNIR
Lumajang-Metrosoerya.net, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus 3 orang tersangka yg sedang pesta Shabu. 3 orang tersangka tersebut ditangkap di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang pada Tanggal 25 April 2019 sekitar pukul Jam 21.00 Wib.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti Shabu dengan berat 1,74 gram dan 1,52 gram beserta alat hisap berupa bonk.
3 orang tersangka tersebut yang berhasil di amankan atas nama
1. NUR HASAN (31 th) Alamat Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang dan di Dusun Besuki Desa Nguter Kec. Pasirian Kab. Lumajang.
2. EKO PURWANTO (24 Th) Dusun Ketangi Desa Kunir Lor Kec. Kunir Kab. Lumajang.
3. M. ALI ROHMAN (31 Th) Dusun Sumberdawer Desa Kunir Kidul Kec. Kunir Kab. Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menkonfirmasi penangkapan tersebut ” Kami berhasil mengungkap pesta Narkoba. 3 orang pelaku kami tangkap dalam pesta shabu tersebut. Saat ini saya perang terhadap Narkoba dilumajang. Narkobalah sebagai penyebab timbulnya kriminalitas di Lumajang. Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang pengedar maupun pengguna narkoba, laporkan kepada kami” terang Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan” saya bersama tim akan mendalami kasus berikut guna menangkap pengedar Shabu yg menjadi distributor ke tangan para tersangka tersebut” ujar Priyo.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(Sahrul/Team).

