Satreskrim Polresta Sidoarjo Ciduk Pelaku Dan Penadah Hasil Curanmor
Sidoarjo-Metrosoerya.net. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo (26/7/2019) berhasil menangkap Riko (27th) pria warga Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pelaku ini diciduk polisi karena membawa kabur motor orang dan menjual kepada penadah.
“Kami mendapatkan laporan dari korban Yusandria Lanacitra, jika motor Honda Revo miliknya saat itu dipinjam Riko untuk menjalankan usaha makanan YL. Namun pada saat akan praktek berjualan di SDN Pucang Sidoarjo, Riko tak menampakan diri bersama motor tersebut,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, Rabu (7/8/2019) di Mapolresta Sidoarjo.
Saat itulah tersangka membawa kabur motor Honda Revo bernopol W 5585 VM dengan tanpa STNK dan BPKB milik korban. Kemudian menjualnya senilai Rp 1.700.000 kepada seorang penadah Aris.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap penadah (26/7/2019). Ia sudah beberapa kali menerima dan membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tanpa adanya surat yang jelas.
Terkait kasus ini, terhadap tersangka Riko dijerat Pasal 372 KUHP, dan tersangka Aris dijerat Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maisng-masing paling lama 4 tahun. (yun)

