Iklan Rokok

3 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap  Dua Pelaku Pembuat Minuman Arak

Sidoarjo – Metro Soerya.net – Dua orang pria pelaku tindak pidana pembuatan minuman keras jenis arak berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Pidana Khusus, Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keduanya ditangkap di Desa Sumorame Rt.04 Rw.02 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/8/2019).

Kedua tersangka tersebut adalah N S (36 th)  dan P M (28 th) keduanya warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Dalam pengakuannya, tersangka N S sudah beroperasi pembuatan arak sejak bulan Februari 2019, sedangkan tersangka P M menjalankan bisnis haramnya sejak bulan Mei 2019. Omset yang didapat oleh tersangka dalam waktu 1 bulan kurang lebih Rp. 50.000.000,-.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Unit Pidana Khusus karena mendapat informasi jika
di sebuah bangunan di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo digunakan untuk tempat pembuatan arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan ternyata benar tempat itu digunakan untuk membuat arak, jelas Zain di Mapolresta Sidoarjo Selasa (10/9/2019).

Dari kedua tersangka, aparat menyita180 kardus yang berisi arak siap jual @ kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 total 2160 botol ukuran 1,5 liter, 20 drum bahan baku yang sudah dicampur (baceman), 20 sak gula pasir @ 1 sak berisi 50 kg total gula pasir sebanyak 1000 kg, 2 kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 kg keadaan isi, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan dan 2 mesin filter.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun;
b. Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan. (yun).

mungkin anda melewatkan