Iklan Rokok

28 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku penipuan dan pemalsuan surat SIM palsu.

Surabaya – Metrosoerya.net – pelaku berdalih bisa membantu meloloskan pembuatan SIM tanpa harus melalui tes, pria asal Surabaya ini berhasil menipu dan  memalsukan surat. Akibat perbuatan dan ulahnya pelaku diringkus anggota Resmob Polrestabes Surabaya.

pelaku ditangkap yang bernama, ruby Priyanto Singgih (23)Thn.Laki-Laki banyu Urip Lor surabaya. Ruby diamankan petugas setelah dilaporkan oleh korbannya yang berinisial MS, (35) Thn. perempuan warga gubeng, surabaya. Dia melaporkan aksi penipuan terhadap dirinya Oleh pria Yang menawarkan jasa pembuatan SIM ternyata palsu.

Dalam menjalankan aksinya pelaku ini menyebar jasa pembuatan calo SIM, itu melalui Facebook (fB) setiap korban yang juga dikenal nya dari mulut ke mulut tersebut pelaku mematok harga Rp500.000 untuk pembuatan satu sim.

Setelah ada kecocokan dirinya meminta data juga foto korban, lalu olehnya esoknya korban diberi kertas seolah-olah pengganti SIM sementara persis yang diberikan petugas satpas colombo selama ini.

“kertas itu saya setting di Google dan edit nama lalu saya kasihkan ke korban untuk ambil SIM asli di satpas Colombo” aku pelaku ruby.

Dalam laporan korban ke polisi sudah ada 8 orang yang mengurus SIM ke pelaku ini dan semuanya diberikan kertas pengganti SIM yang palsu.

Dalam aksinya pelaku mengambil keuntungan rp500.000 per orangnya dari hasil tersebut uangnya dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. “saya nekat Janji bisa meluluskan pembuatan SIM karena tadinya saya punya teman selalu di sana, tapi ahirnya Kehilangan jejak” cetus pelaku ruby.

Sementara, kanit Resmob Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku ini menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa menguruskan SIM C dengan biaya Rp500.000.

Pelaku untuk meyakinkan korban, menyerahkan selembaran surat bukti SIM sementara kepada setiap pengurus SIM. “namun ternyata selembaran surat bukti SIM sementara tersebut adalah palsu yang dibuat oleh pelaku dengan cara mencari formatnya di Google dan di print di warnet” kata Bima Sakti, jumat (29/11/2019).

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa.
1 unit Honda Vario nopol : L  2351 EO
7 lembar tanda bukti SIM sementara.
5 flash disk
5 lembar kartu BPJS diduga palsu.
1 lembar kartu keluarga.
1. dompet warna hitam
1 buah tas warna hitam.
4 lembar STNK palsu.
1 kartu telepon Simpati.
2 hP Polytron dan Evercoss.

Akibat ulah dan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal: 378 KUHP dan atau pasal: 263 KUHP; dengan ancaman 4 tahun penjara.(ACHMAD)

mungkin anda melewatkan