SatResNarkoba Polres Kotim Amankan Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Sabu Barbuk 7,85 Gram.

Metrosoeryanews net,-Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Diponegoro Rt 028 Rw 006. Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an.GND (32th) pada hari Rabu (1/7/26) skj 13.00.Wib.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor GND.yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 7, 85 ( tujuh koma delapan lima) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas, Jumat (3/7/26).
ʻPasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (@dhea/imah/Hms).

