Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram.

Metrsosoeryanews.net,-Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang Laki laki paruh baya berinisial DM 41 th, saat menyimpan, menjual sabu , TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rumah Jl P Diponegoro Gg Tinjau Rt 028 Rt 10 Kel Baamang Tengah Kec Baamang Sampit Kab. Kotim. Selasa 28 Juli 2026 skj 13.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP)dan berhasil mengamankan terlapor DM yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan ÿpenggeledahan rumah terlapor,
ditemukan 35 bungkus klip kecil plastik, setelah dibuka terdapat sabu seberat 201,25 (dua ratus satu koma dua lima ) gram, 2 (dua) buah tombangan digital atas kejadian tersebut barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (29/07/2026)
Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) bhuruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (@dhea/Imah/Hms).

