Satuan Reskoba Polres Banyuwangi Ringkus Pengedar Pil Trex
Banyuwangi-Metrosoera.net, Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl (pil trex). Terduga adalah Mochammad Sholeh (34) pekerja swasta warga Lingkungan Krasak RT 04, RW 04 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Terduga M. Sholeh ditangkap pada Sabtu (08/12/18) sekitar pikul 12.00 WIB didepan kantor tiki, Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Dari penengkapan terduga M. Sholeh, polisi berhasil menganmankan beberapa barang bukti. Diantaranya 20.000 butir pil trex terdiri dari 20 kaleng isi tiap botol 1.000 butir pil trex, 1 buah kardus warna coklat, 1 buah HP OPPO warna hitam no imei 869350033049353, no sim card 087743445559, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan Nopol P 3389 XC, barang bukti dikirim lewat Tiki dari Jakarta dikirim ke Banyuwangi dengan menggunakan alamat kantor Tiki.
“Dalam hal ini, pelaku melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI NO 36 th 2009 tentang Kesehatan, terang Kasatreskoba AKP Imron.
Pelaku yang kini sudah naik status menjadi tersangka ini langsung diinapkan dihotel prodeo rumah tahanan (rutan) Mapolres Banyuwangi untuk menjalani serangkaian penyidikan.
“Dengan ditangkapnya tersangka M. Sholeh ini, kita akan lakukan pengembangan dari mana asal pil trex yang dia dapatkan tersebut. Karena dalam penyidikan,” pungkas AKP. Imron. (Aji)

