Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Sebulan Ringkus 27 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bahkan Salah Satu Pelaku Sudah Berhaji dan 6 Kali Dipenjara

pelaku Haji Anugrah Sunung di inrogasi Kasat Narkoba saat gelar press release

SURABAYA-Metrosoetya.net,  Kerja keras Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam membrantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya perlu di acungi jempol. Betapa tidak, dalam jangka waktu 1 bulan berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian 27 tersangka ditangkap dan 30 gram sabu disita.

Dari 27 tersangka yang berhasil ditangkap, salah satu tersangka bahkan sudah berhaji dan pernah dipenjara 6 kali, karena gemar mengkonsumsi sabu, membuatnya kembali ditangkap oleh Unit Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria itu bernama, H. Anugrah Sunung (70) asal Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya.

Ketika ditanya, kakek ini mengaku jika gemar mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina agar kuat ketika menjalankan jaga malam.

“Agar kuat melek, ketika jaga malam,” aku pelaku dihadapan polisi dan wartawan.

Residivis yang bekerja sebagai Satpam di Jalan Kedinding ini pengguna tertua yang ditangkap Polisi selama bulan Februari hingga Maret 2019.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tamjung Perak, AKP M. Yasin mengatakan, ke 27 pelaku ini hasil tangkapan anggota selama sebulan terakhir.

Petugas berhasil mengungkap 22 kasus dengan rincian 27 tersangka terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan.

“Mereka ini rata-rata pengguna, dan 6 diantaranya adalah pengedar,” ujar M. Yasin, Jum’at (22/3/2019).

Kini semua pelakunya mendekam dalam penjara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, ayat 1 uu ri no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mulyono)

mungkin anda melewatkan