Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Seorang Pemudah Kedapatan Menyimpan Narkoba di Tangkap Sat Reskoba Polres Bangkalan.

Bangkalan-Metrosoerya.net, Pemberantasan Narkoba wajib dilakukan setiap masyarakat, tak lepas keberhasilan Sat Reskoba Polres Bangkalan mengamankan Adhitya Tru Wahyudi (25 Th), warga Jl. kH Achmad Marzuki yang sengaja menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, sabtu(26/1/2019).

Tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki 1 (satu) bungkus rokok surya yang didalamnya berisi : 1 (satu) kantonh plastik klip yang didalamnya berisi 2 klip plastik beris sabu masing masing 0,20 gram dan 0,24 gram, serta 1 buah sendok sabu.

Tersangka seorang pegawai ABK Kapal Mahkota di Pelabuhan Tanjung Perak di tangkap di rumahnya pada pukul 22.00 wib,

Aditya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Saiful A/Jafar)

mungkin anda melewatkan