Seorang Wanita Pengedar Sabu Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan
Keterangan Gambar : Tersangka beserta barang buktinya diamankan polisi
Pasalnya, wanita ini diringkus di rumahnya oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada hari Senin (18/11/2019), lantaran menjadi Sales atau mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (tiga) kantong plastik klip sedang berisi Sabu berat kotor 0,61 gram, 0,57 gram dan 0,55 gram, serta 1 (satu) timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) dompet warna krem dan 2 (dua) plastik warna hitam.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba AKP Soekris Trihartono, S.Sos., melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa modus operandinya, tersangka menerima Narkoba dari adiknya berinisial MZ untuk di jual kembali seharga Rp. 100.000,-.
“Usai ditangkap, tersangka lalu di test urine. Alhasil, tersangka dinyatakan Positif (+),” beber Iptu Suyitno, S.H., M.H., kepada awak Media Gerbang News, Jum’at (22/11/2019) di Mapolres Bangkalan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, wanita ini akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkas Kasubbag Humas. (Jeffar)

