Iklan Rokok

28 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

SEPASANG SUAMI ISTRI JADI KURIR SABU-SABU DI RINGKUS TIMSUS SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA.

SURABAYA – Metrosoerya.net – Sepasang suami istri yang ber nikah siri,NDH, (35) Thn. dan DF, (42) Thn. Asal donorejo Surabaya, Yang Mempunyai Usaha Konveksi baju menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 790: 23 gram. Diringkus timsus satnarkoba polrestabes Surabaya.

Kini kedua tersangka tersebut yang menjadi pengantar barang haram ini mengaku dibayar dengan imbalan sebesar 5 juta.

Menurut pengakuan tersangka NDH, sabu-sabu ini akan diantarkan ke sejumlah tempat di antaranya diparkiran apartemen yang ada di Surabaya.

kaur Binops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Serly MayaSari menjelaskan,
Awalnya tersangka  NDH, mendapatkan perintah dari bosnya panggil Pak Lik yang berada di Lapas Madiun pasangan suami istri ini diperintahkan ngambil 3 bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kg di parkiran Hotel Sinar 2 Juanda.

” selanjutnya barang haram tersebut dibungkus dengan berat bervariasi untuk di ranjau di salah satu apartemen di daerah Surabaya” sebut Sarly, Rabu (20/11/2019).

Lanjut Sherly, kedua tersangka pasangan suami istri ini berhasil diringkus oleh tim satnarkoba Polrestabes Surabaya, hari jumat tanggal (15/11) sekitar pukul 14:00 WIB.

” saat tersangka pasangan suami istri tersebut sedang berlibur ke Pulau Bali. para petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke Pulau Bali yang kemudian dibawa ke kota Surabaya. Beber sherly.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ada di Sidoarjo berhasil mengamankan barang sebanyak kurang lebih 0,8 kg. Sedangkan barang haram yang lainnya yakni 2,2 kg. Sudah diberikan ke pengedar menggunakan sistem tanam ranjau.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NDH, adalah merupakan residivis kasus aborsi tahun 2011. Hasil dari penangkapan kedua tersangka Suami istri itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti total 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 790,23 gram dan (1)satu bandel plastik klip baru.

Akibat dengan ulahnya, pasangan suami istri ini kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika. (ACHMAD)

mungkin anda melewatkan