Iklan Rokok

6 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Sering Konsumsi Sabu Bersama Purel, Bapak Satu Anak Dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo

Sidoarjo – Metro Soerya.net – Heri Purwanto (41 th) seorang pria pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, warga Perum Lawang Asari Blok D, Desa Simolawang RT 06 RW 10 Kecamatan Puri Mojokerto berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo.

Tersangka ini dibekuk aparat di depan sebuah Ruko di Desa Penambangan Balongbendo, setelah kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, yang rencananya akan dikonsumsi bersama teman wanitanya di rumah kos desa tersebut.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula adanya informasi yang menyebutkan di lokasi itu sering dipakai untuk transaksi narkoba.

“Kitapun tidaklanjuti dengan menerjunkan anggota ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian”, ujar Sugeng saat di Mapolsek Balongbendo, Sabtu (31/8/2019).

Nah, saat itulah lanjut Sugeng, anggota mendapati seorang pria yang datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol : S-5321-SC yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar Ruko tersebut.

“Mendapati hal tersebut anggota cepat bergerak dengan melakukan penggeledahan terhadap tersangka ini”, terangnya.

Masih kata Kapolsek, “Barang bukti sabu seberat 0,24 gram, HP dan sepeda motor beserta tersangkapun akhirnya digelandang ke Mapolsek Balongbendo untuk pemeriksaan lebih lanjut, “ tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo ini.

Kompol Sugeng juga menjelaskan, jika pihaknya terus memburu pelaku pengedar dan penyuplai barang terlarang tersebut. “Anggota akan terus memburu pihak yang menyuplai sabu ini sebagai upaya untuk memutus rantai agar barang haram ini tidak masuk ke wilayah Balongbendo, “ ucap Kapolsek.

Dihadapan petugas, bapak satu anak ini mengaku jika serbuk putih itu didapatkan dari seorang wanita pemandu lagu (purel) daerah Mojokerto. Ia juga mengakui jika dirinya sering mengkonsumsi barang haram tersebut bersama purel.

Karena perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun. (yun)

mungkin anda melewatkan