Iklan Rokok

6 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

SPBU 54.612.18 Candi Sidoarjo Jadi Sorotan Usai Truck PT. Cahaya Madura Karisma Isi Pertalite

Sidoarjo – SPBU 54.612.18 yang berlokasi di Jalan Sumorame, Kelurahan Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo diduga kuat melakukan aktivitas ilegal setelah menerima pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari truk tangki warna biru putih milik PT. Cahaya Madura Karisma pada Selasa (04/07/2026).

‎Secara resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak diperbolehkan menerima kiriman BBM untuk dijual kembali dari mobil tangki dengan kombinasi warna biru putih. Kendaraan dengan warna tersebut merupakan armada resmi Pertamina yang khusus diperuntukkan untuk pengiriman BBM industri (bisnis-ke-bisnis/B2B), seperti Solar Industri atau Pertamina Dex, bukan untuk suplai ke SPBU umum yang melayani masyarakat (Pasokan Swasta Obligasi/PSO).

‎Truk tangki yang melakukan pengiriman memiliki nomor polisi M-8147-UH. Saat di konfirmasi, ditemukan berbagai kejanggalan yang membuat pengiriman tersebut diduga tidak sah. Di antaranya adalah surat jalan yang diklaim berasal dari Pertamina namun diduga palsu, terlihat dari adanya tulisan tangan yang tidak sesuai standar. Selain itu, tidak ditemukan label barcode resmi Pertamina (Scene Barcode) yang seharusnya ada di bagian depan kendaraan.

‎Sopir truk yang tidak mau menyebutkan nama mengaku bahwa kendaraan tersebut berasal dari Pertamina dan diperbantukan karena banyak armada truk merah putih yang sedang rusak.

‎”Kalau tidak percaya, datang ke depo Pertamina Perak, banyak teman saya yang kenal dengan saya,” ucapnya sebagai alibi.

‎Sementara itu, pengawas SPBU yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengklaim bahwa pengiriman tersebut sah dan resmi dari Pertamina.

‎”Terbukti ada suratnya dari Pertamina, kita hanya menerima salinan putihnya, sementara surat jalan asli yang berwarna merah dan kuning dibawa oleh sopir. Ada juga pengawas TNI yang menjaga di sini,” kilahnya.

‎Pengawas SPBU menolak memberikan nomor telepon dan meminta agar wartawan datang kembali pada hari Senin untuk konfirmasi langsung dengan manajernya.

‎SPBU yang terbukti melanggar peraturan dengan menerima BBM dari truk tangki yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan resmi, denda, hingga penutupan sementara operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *