Tanggapi Laporan 110, Polresta Palangka Raya Tangani Keributan Rumah Tangga di Jalan Banteng XXIII

Metrsosoeryanews.net,-Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng dengan sigap melakukan penaganan terhadap peristiwa keributan keluarga yang diterima dari laporan Call Center 110 Polri, Jumat (7/8/2026) sore.
Penanganan dilakukan oleh Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, S.H., M.H. bersama para personel Unit SPKT dan piket fungsi saat tiba pada lokasi kejadian di kawasan Jalan Banteng XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi antara korban bernisial SA dan terlapor berinisial YL, yang mana keduanya merupakasan pasangan suami istri.
“Peristiwa keributan itu dilaporkan pada pukul 15.00 WIB yang diduga terjadi akibat adanya permasalahan rumah tangga antara keduanya,” jelasnya.
Muhammad Abrar mengungkapkan bahwa korban pun diarahkan untuk membuat laporan ke Polresta Palangka Raya guna menerangkan secara rinci kronologis kejadian.
“Untuk saat ini kondisi telah kembali aman dan kondusif, sedangkan untuk tindakan selanjutnya akan dilakukan setelah korban membuat laporan ke Polresta Palangka Raya, sebagai dasar kami untuk melakukan penanganan apabila memang ada unsur pidananya,” pungkasnya. (@dhea/Imah/pm)

