Tega, Anak Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Berusia 50 Tahun Di Mandangin
Sampang Metrosoerya.net// Entah setan apa yang merasuki pria berusia 50 tahun (Sa’iun) di Dusun Kramat Tengah, Desa Mandangin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Hingga tega mencabuli anak berusia 7 tahun (AR) dirumah Kosong milik warga sekitar. Rabu (11/12/2019) pukul 10:00 WIB.
Dalam hal ini Polres Sampang menangkap tersangka pencabulan gadis dibawah umur tersebut dan menggelar pers rilis pada hari Senin (16/12/2019)
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo menegaskan, Pelaku mengajak korban kerumah kosong milik bapak Amat yang bekerja di Surabaya, saat itu pelaku memerintahkan kepada korban untuk mengikuti hasrat apa yg diinginkan
“Dengan motif mengiming ngiming uang sebesar 2000 rupiah agar korban mau menuruti kemauannya Sa’iun”. Tegasnya
Kapolres Sampang menambahkan Waktu berada di teras rumah kosong pelaku langsung menyuruh untuk membuka celana dalam yang dikenakannya, yang waktu itu posisi berdiri kemudian pelaku menyuruhnya untuk jongkok dan langsung menyetubuhinya.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami trauma dan mengalami robek pada selaput kemaluannya”. imbuhnya
Maka dari itu pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.( Suminto).

