Iklan Rokok

4 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

TERKAIT PENANGKAPAN SABU SABU TERNYATA SUDAH 3 KALI LOLOS SELUNDUPKAN SABU SABU KE BALI

Denpasar, Metrosoerya.net.  Dalam jumpa pers dengan awak media Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan membeberkab pengungkapan sabu sabu seberat 3 kilogram yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ruddi menyebut petugas bandara lolos dari pengawasan peredaran narkoba ini, yang dibawa Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) warga negara asing asal India.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan sabu sabu dengan modus sama. Yakni dengan cara memasukan sabu sabu ke dalam kantong kertas lalu ditaruh di koper,” ujar Kapolresta Denpasar.
“Kami kurang tau dengan masalah itu (bisa lolos). Namun yang mengejutkan SS yang lolos jumlahnya tidak sedikit. Ada 3 kilogram yang dibawa,” lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (4/9/2019) yang di dampingi
Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat , Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono dan Kasubag Humas Haji Andi Muhamad Nurul Yaqin.
Kata Ruddi hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan narkotika tersebut
Yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali pada Selasa (3/9/2019) pukul 10.30 wita atau kemarin pagi.
Ditambahkannya, barang haram jenis sabu-sabu kristal itu didapat dan dibawa dari India, melalui udara lalu diambil oleh kedua tersangka yang berperan sebagai kurir untuk mengambil di Jakarta kemudian dibawa menuju Buleleng, Bali.
“Setelah dikemas di Buleleng, sabu sabu itu rencananya diedarkan ke Denpasar. Kami akan terus telusuri kasus ini. Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” lanjutnya.
Mereka mengaku telah tiga kali ke Bali menyeludupkan sabu-sabu dan 7 kali ke Indonesia yakni ke Jakarta,” ujar Mikael.
Lebih lanjut dikatakannya, sabu-sabu seberat 3 kilogram ini rencananya akan diserahkan ke seseorang yang ada di Buleleng.
Setelah barang diserahkan ke seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut jajarannya, selanjutnya kedua tersangka ini akan kembali ke India dengan menerima upah 50 ribu rupe atau Rp 10 juta.
“Kedua tersangka, masing-masing mendapatkan upah 50 ribu Rupe atau setara Rp 10 juta. Tapi masih kami kembangkan pengakuan kedua tersangka,” lanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini juga menerangkan bahwa kedua tersangka yang diungkap yakni Manjet Singh (23) asal Lakhimpur Kheri dan Harvinder Singh (26) asal Rura, Uttar Pradesh, India.
Merupakan jaringan peredaran narkoba lintas negara, tidak banyak mengedarkan di Jakarta, peredaran juga merambat ke Bali.
“Tugas mereka berdua hanya mengambil barang di Jakarta lalu ketemu orang yang bawa. Dari Jakarta ke Bali menggunakan pesawat, dengan membawa barang lalu ketemu penerima di Buleleng,” jelasnya
“Mengenai penerima dan kenapanya dibawa kesana masih dalam penyelidikan. Mereka datang ke Bali menggunakan visa wisawatan,” tambah AKP Mikael Hutabarat .
(anwar/hms)

mungkin anda melewatkan