Iklan Rokok

30 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Tiga Pemuda Pesta Sabu, Di Grebek Polsek Semampir

Surabaya-Metrosoerya.net. Jalan Kunti Surabaya. Daerah yang mendapat julukan kampung narkoba itu akhirnya digerebek Satreskrim Polsek Semampir. Rabu, 30 Oktober 2019 sekitar pukul 14:00 wib.

Dalam Penggrebekan polisi mengalami kesulitan karena masuk kedalam lorong kecil pemukiman padat penduduk. Akhirnya berhasil meringkus 3 orang pemuda saat pesta narkoba jenis sabu.

Ketiga pemuda tersebut ditangkap disalah satu rumah milik seorang berinisial MAS di jalan Kunti Surabaya.

Mereka adalah Dedi Arifianto Bin Misdi (32)dan Moch Hadi Yulianto Bin Sugeng (20) serta Moch Syaiful Arif Bin Mat Tajis(20) ketiganya adalah warga Jalan Mojo Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 1buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik cleo kecil,1 buat pipit kaca didalamnya terdapat sisa Narkoba jenis sabu yang sudah dibakar seberat 2,40 Gram.

1 buah klip plastik kecil berisikan sabu sabu seberat 0,11 gram, 1buah kompor terbuat dari botol kaca bekas Al kohol ,1 buah korek Gas warna hijau, 1 buah korek api gas, 1Buah Gunting kecil warna hijau, 1 buah skrop yang ujungnya runcing terbuat dari sedotan warna putih.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lorong gang sempit Jalan Kunti Surabaya ada 3 orang sedang pesta narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 13.30 Wib polisi melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan informasi tersebut. Sekira pukul 14.00 Wib, petugas mengetahui didalam rumah ada pesta narkoba,” kata Kompol Agus Kamis (31/10/2019).

Lebih lanjut Agus menambahkan, saat itu juga, polisi kemudian masuk kedalam rumah dan mengamankan 3 orang pelaku sedang duduk bersila sambil menghisap sabu secara bergantian.

Mereka tidak sadar bahwa polisi telah mengincarnya.Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.Mereka hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol polisi dan digelandang ke Mapolsek Semampir,” tambah Agus.

Berdasarkan pengakuannya, serbuk kristal berwarna putih tersebut beserta peralatannya disediakan oleh pemilik rumah berinisial MAS yang saat ini masih jadi buruan polisi.Ketiga pelaku mengaku membayar sewa sebesar Rp.300.000.

Selanjutnya ketiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami terus mengembangkan kasus yang dilakukan para pelaku dari mana barang haram tersebut didapat,”ujarnya.

Ketiga orang tersangka saat ini masih kami periksa secara intensif diruang penyidik. Mereka akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 123 ayat (1) undang undang RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara ,”pungkasnya.(Yono)

mungkin anda melewatkan