Iklan Rokok

14 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

TIM COBRA POLRES LUMAJANG OPERASI MOTOR ESTE DI MEDSOS, 3 PENJUAL DITANGKAP

Metrosoerya.net-LUMAJANG,  Tim Cobra Polres Lumajang berhasil membongkar jaringan penjualan sepeda motor ESTE (STNK only)  melalui facebook. Motor ESTE ini biasa disebut motor bodong. Dalam operasi tersebut, Tim Cobra setidaknya mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti sebanyak 3 motor bodong di tempat yang berbeda-beda.
  Petugas yang berpura-pura menjadi  pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook bernama @ArisColer karena ia memposting menjual sepeda motor bodong dengan harga cukup rendah. Akhirnya kesepakatan pun di dapat dengan bertemu langsung di depan SPBU Labruk Lumajang sekitar pukul 17.00 wib (11/6). Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti terkait yakni 1(satu) unit motor Yamaha  Mio Soul warna Hitam tahun 2013. Setelah digeledah terkait identitas pelaku, diketahui ia adalah Abdul Haris (Pria berusia 29 th) warga Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
  Dengan cara yang sama, petugas juga berhasil menangkap Rohim bin Nasrum (pria berusia 37 th) warga Desa Dawuhan wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1(satu) Unit sepeda motor  Suzuki FU warna biru hitam. Ia berhasil diamankan saat akan ber transaksi dengan petugas yang menyamar di simpang empat JLT, Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Tim Cobra pun juga berhasil menangkap M Ashari (Pria berusia 28 th) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dengan barang bukti 1(satu) unit  Yamaha Vixion warna Merah.
 Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan akan terus melakukan berbagai cara untuk merusak pangsa pasar kendaraan ESTE. “Setelah beberapa waktu yang lalu saya bersama Tim Cobra melakukan grebek door to door di kampung-kampung untuk menjaring kendaraan bodong, kali ini Tim Cobra juga melakukan patroli cyber dengan mencari pelaku yang menjual motor bodong melalui jejaring sosial Facebook. Harapan saya dengan terus mempersempit penjualan motor hasil kejahatan ini, maka warga tak lagi berminat dengan harga miring motor bodong. Bila tidak ada lagi peminat motor bodong, curanmor dan begal juga sendirinya akan hilang. karena masalah ini seperti mata rantai yang tidak terputus, bila banyak permintaan motor bodong maka suplainya akan meningkat. Suplai motor bodong pasti diperoleh dari kejahatan seperti begal dan curanmor.
” terang Arsal
  Selain itu, kasat reskrim AKP Hasran Cobra yang juga selaku Katim cobra mengatakan seluruh pelaku saat ini berada di Rutan Mapolres Lumajang. “Dari ke tiga tersangka ini, seluruhnya terbukti sebagai penadah kendaraan hasil tindak kriminal. Mereka diketahui melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara. mereka sebenarnya tau kalau barang yang mereka jual adalah kendaraan hasil kejahatan. hal ini bisa dilihat dari harga yg ditawarkan jauh dibawah harga pasar dan proses penjualannya juga janjian di tempat sepi” ungkap Hasran.(Sahrul U)

mungkin anda melewatkan