Todong Pistol Mainan dan Aniaya Pemilik Warung, Seorang Pria Diringkus Petugas
Trenggalek – Metrosoerya.net, Seorang pemuda tanggung berinisial NRA harus berurusan dengan pihak Polsek Watulimo. Bukan tanpa sebab, NRA dilaporkan seorang pemilik warung di desa Gemaharjo kecamatan Watulimo setalah sebelumnya menodongkan sebuah pistol yang kemudian diketahui adalah sebuah korek api.
Tak hanya menodong, NRA juga diduga keras menganiaya korban menggunakan korek api berbentuk mirik pistol tersebut. Akibatnya korban mengalami luka hingga berdarah di sekitar kepalanya. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
Petugas Polsek Watulimo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP termasuk meminta keterangan beberapa orang saksi yang melihat kejadian tersebut hingga teridentifikasi sosok pelaku.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam komferensi pers yang digelar hari ini di halaman Mapolres membenarkan kejadian tersebut. Jumat (14/9)
“Iya benar, tersangka inisial NRA ditangkap sehari setelah kejadian di desa Slawe Watulimo” Jelas AKBP Didit
NRA pun digelandang petugas ke Mapolsek Watulimo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah korek api berbentuk menyerupai pistol berbahan besi dan sebuah kaos hitam yang terdapat bercak darah milik korban.
“Kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan” Pungkasnya(Bowo/Ratna Lopez)

