Transaksi Di Warung Kopi, Pengedar Pil Trex Dicyduk Aparat Polsek Genteng
Tersangka Bagus Febrianto, pengedar pil trex yang kini meringkuk ditahanan Polsek Genteng
BANYUWANGI – Sedang asyeek bertransaksi pil trex disebuah warung kopi, seorang pemuda bernama Bagus Febrianto dicyduk tim Reskrim Polsek Genteng. Warga Dusun Jalen Desa Setail Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, berusia 18 tahun lebih 7 bulan ini sudah beberapa hari sebelumnya diintai oleh aparat. Karena sebelumnya dia diinfokan sering menjual dan mengedarkan pil tryhexyphenidyl alias pil trex.
Keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung kopi yang terletak di Dusun Jalen Desa Setail Kecamatan Genteng sering dijadikan transaksi jual beli pil terlarang. Atas informasi itu lah, Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan.
“Ternyata benar, pada 9 September kemarin, sekira pukul 23.00 WIB kemarin, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang transaksi pil trex dengan pelanggannya di warung kopi,” ungkap Kompol Samsodin, yang blm genap 1 bulan menduduki kursi Kapolsek Genteng ini, Selasa (11/9/18) malam.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah naik status sebagai tersangka ini dianggap melanggar pasal 196 Sub pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti diantaranya uang senilai Rp. 80 ribu, 67 butir pil tryhexyphenidyl dan 4 lembar plastik klip kosong. Saat ini masih kita kembangkan penyelidikan terhadap tersangka, karena dimungkinkan dia punya jaringan dengan pengedar pil trex lainnya diwilayah Genteng serta Banyuwangi,” tegas Kompol Samsodin yang sebelumnya adalah Kabag Ops di Polres Banyuwangi. (Aji)