Iklan Rokok

27 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit, III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Meringkus Bandar dan Kurir Narkotika Jenis Sabu-sabu

Surabaya – MetroSoerya.Net –
Unit, III Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat tangkapan besar, yakni 7 orang pelaku kurir Narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Lapas Madiun.

Ke 7 kurir itu adalah, DS, (23) asal Aceh Utara, MZ, (31) asal Aceh Utara, RA, (41) asal Aceh Timur, FH, (20) asal Aceh Utara, MN, (20) asal Aceh Utara, JF, (42) asal Malang, dan DI,(41) asal Tulungagung.

Bahkan, karena melawan pada saat ditngkap, semua pelaku diantaranya dihadiahi timah panas (Tembak) oleh petugas Unit, III Satresnarkoba.

Kelompok Aceh ini dapat diamankan Unit, III Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang yang mengetahui jika akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu.

Kemudian ditindak lanjuti
dengan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Unit,III Satresnarkoba pada Senin, 09 Desember 2019, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di sebuah Penginapan di
daerah Malang, diamankan 6 (enam) orang tersangkanya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (buah) buah HP dan 6 buah pasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu yang hendak dikirim,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba didampingi Iptu Eko Kanit Idik Polrestabes Surabaya, Rabu (18/12/2019).

Lanjut Memo Ardian, mereka ini mempunyai cara uniik dalam megirimkan sabu, yakni dimasukkan kedalam sepatu baru yang mereka beli guna mengelabuhi petugas.

Kepada Petugas DS, mengaku telah mengirim barang berupa
Narkotika jenis sabu ke seseorang yang bernama JF pada, Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wib di sebuah Penginapan di daerah Malang dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh SW (DPO).

Hasil pengembangan, JF akhirnya dapat ditangkap pada, Senin, 09 Desember 2019 pukul 19.00 WIB di dalam rumah di Malang dan ditemúkan barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) buah ATM.

“JF ini mengaku telah tiga kali mendapatkan barang dari DS, dan mengirimkan sabu
sebanyak 3 Kg ke seseorang yang bernama DI di sebuah Pasar di Tulungagung atas perintah Brong (DPO),” tambah Kasat.

Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DI pada, Rabu 11 Desember 2019, pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di daerah Tulungagung, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat)
poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Sèdangkan barang bukti berupa 3 Kg milik DI telah diranjau di Tulungagung atas perintah KFC (DPO).

“Barang terlarang itu didapat para pelaku ini dari jaringan Lapas Madiun dan juga dari Aceh,” imbuh Memo Ardian.

Selanjutnya para pelakunya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang dapat diamankan Petugas, 6 (enam) buah pasang sepatus, 6 (enam) buah HP, 4 (empat) poket sąbu dengan berat total 2,06 gram, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) buah ATM, 4 (empat) poket sabu dengan total berat 46,27 gram, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah ATM, uang tunai, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.” Pungkasnya (Achmad)

mungkin anda melewatkan