UNIT POLSEK KAMAL, MERINGKUS DUA SEORANG PELAKU PENCURI TAS DAN LAPTOP MILIK MAHASISWI UTM.
Bangkalan – Metrosoerya.net – 2 pelaku pencuri laptop ditangkap unit Reskrim kamal, Dua pelaku tersebut nekat masuk ke rumah kontrakan korban yang masih (mahasiswi UTM),yang bernama Silvi Emalia, alamat Graha Kamal Permai Blok B5 No. 5, gili Timur kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan,
Dan Dua Temannya yang menjadi saksi Kehilangan barang milik Silvi Emalia, adalah sesama teman ( mahasiswi UTM) meliana, alamat Jalan Mayjen Sungkono gang XI, kec, Prampangan Kab.Gersik. dan Yuliana, alamat jalan. A. Suprapto 8/D3 Kec.sidokumpul Kab. Gresik.
Ke Dua pelaku tersebut yang bernama STMN, (47) Laki-Laki. Sawah Pulo Wetan 36 surabaya
Dan M.SLMN, (30) Laki-Laki. Alamat Sawah pulo Wetan 2/20 surabaya.
“ Awal mula kejadian dari keterangan korban, yang waktu berangkat ke kampus lupa untuk mengunci pintu rumah dan menutup pagar. Dan setelah pulang dari kampus kaget melihat pagar dan pintunya terbuka dan setelah saya masuk ke dalam rumah melihat lemari dalam keadaan terbuka, saya langsung melaporkan kejadian ke kantor Kepolisian polsek kamal” ucap Silvi Emelia.
Anggota Kepolisian polsek Kamal
Langsung Menindaklanjuti dengan adanya laporan dari korban dan langsung turun ke (TKP) Tempat Kejadian Perkara.atas kejelian dan kegigihan untuk mencari keterangan lebih lanjut di tempat kejadian, Alhamdulillah petugas langsung mengetahui mengantongi identitas pelaku.
“Kapolsek Kamal Iptu Suyitno menyatakan, dalam aksinya ke Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol : L 5924 TF memarkir kendaraannya di depan Rumah korban”Beber Kapolsek Kamal, Suyitno .Hari Selasa Tgl (3/12/2019)
Pelaku bernama M.SLMN dan STMN, melihat situasi dan kondisi merasa aman lsg turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam rumah kontrakan.
selanjutnya pelaku mengambil tasnya di dalam almari dan hardisk serta tas yang berada kasur dan memasukkannya ke dalam tas.
kemudian pelaku membawa tas hasil curiannya dan keduanya langsung keluar dari rumah kontrakan korban dan pergi ke arah Surabaya untuk menjual laptop tersebut”Pungkasnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1, (satu) motor Honda Beat No. Pol : L 5924 TF. 2, (dua) helm. Uang tunai Rp 550.000 (Limaratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan laptop. Dan 1 buah tas warna hitam bergaris merah.
Akibat perbuatannya terpaksa meringkuk di sel tahanan polsek Kamal, dan dijerat tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHP. ayat (1) ke 4e KUHP. Dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Jeffar)

