Iklan Rokok

29 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit PPA Polrestabes Surabaya Ringkus Pria Asal Sampang

Keteramgan foto: pelaku saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA – METROSOERYA.NET. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Ringkus pria asal Robatal, Sampang Madura,

Pria pengangguran itu ditangkap atas tuduhan Menyetubuhi terhadap anak dibawah umur, hingga korban berinisial SH umur 16 tahun sampai hamil 5 bulan. Korban sendiri berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama ( SMP).

Berdasarkan keterangan tersangka, persetubuhan yldilakukan terhadap SH terjadi antara awal bulan Agustus 2019 lalu.

Tersangka (Antok,red) ditangkap berdasarkan laporan ibu korban dengan dasar : LP / B / 1069 / XII / Res.1.24. / 2019 / Jatim / Restabes Sby, tanggal 5 Desember 2019.

“Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menuturkan, kejadian persetubuhan tersebut sekitar bulan Agustus 2019, tersangka menyetubuhi korban dengan cara merayu dengan memberikan sejumlah uang, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tersangka tidak segan-segan mengancam korban bila sampai melaporkan perbuatannya, dan akibat perbuatan tersangka tersebut, membuat korban saat ini hamil 5 bulan,” ucap Ruth Yeni.

“Lanjut Ruth Yeni, tersangka dengan korban ini masih bertetangga. Tersangka, menyetubuhi korban sekitar awal Agustus 2019 di toilet umum yang berada di kampung Ngagel Surabaya dan pertengahan Agustus 2019 Shelter milik KAI Jl. Raya Ngagel Surabaya,”sebut Ruth Yeni.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijebloskan penjara Mapolrestabes Surabaya, dan tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Reporter : Memet

mungkin anda melewatkan