Unit Reskrim Polsek Asemrowo Tangkap Pengedar Narkoba Di SPBU
Surabaya-Metrosoerya.net, AKP Saifuddin, S.H. Pimpin Langsung penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di SPBU yang berlokasi di Jalan Wiyung Surabaya
Tersangka Andik Siswanto (21 tahun), asal Kalijaga Rt.06/Rw.02 Kel. Pandan Landung, Kec. Wagir, Kab. Malang, atau Kost di Jalan Wiyung Gang 4 No. 86 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol H. Nur Suhud melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin menjelaskan, tersangka ditangkap petugas karena telah kedapatan menyimpan, menguasai, memiliki, atau menyediakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan itu sendiri, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Jalan Wiyung Surabaya, ada seseorang yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan,” ucap Kanit Reskrim AKP Saifuddin.
Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Asemrowo guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Mantan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin. ( Mandu )

