Iklan Rokok

1 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Unit Reskrim Polsek Bubutan, Membongkar Sindikat pengedar Puluhan Ribu Butir Pil koplo Di Surabaya.

Surabaya – MetroSoerya.Net – Unit Reskrim Polsek bubutan, membongkar sindikat pengedar puluhan ribu butir Pil koplo Dobel L, di Surabaya yang dikendalikan Narapidana Lapas Pamekasan, Madura.

Pengedar yang yang diketahui bernama Mochamad Idris Ridwan, Alias Fauzi, (23) Thn. Laki-Laki.Alamat jalan Dupak baru No.26 Surabaya.sasaran tersangka dalam mengedarkan barang pil koplo double L tersebut, tersangka menemui pengamen di pinggir jalan dan kalangan anak pelajar,

“Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro. S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Purwanto mengatakan, Pada hari Senin tanggal 18November 2019 petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Muhammad Idris Ridwan, di rumahnya dupak Baru No.26 Surabaya sering terjadi transaksi peredaran pil koplo double L

Selanjutnya,Petugas Langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di warung kopi tidak jauh dari rumahnya menunggu pembeli pil koplo double L,

Dari pengakuan tersangka saat di tangkap, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut sejak bulan September 2019 pil koplo jenis double l tersebut dibeli dari teman tersangka yang bernama Rizal (DPO) dengan harga per 1000 (seribu)butir sebesar 900 rb (sembilan ratus ribu rupiah) yang saat ini posisi Rizal (DPO) berada dalam Lapas Pamekasan.” Beber Ari

Lanjut Ari, tersangka ditawarkan oleh Rizal,(DPO) pil koplo double L melalui telepon dengan nomor yang selalu berbeda, ketika transaksi via telepon kemudian cocok harga, uang ditransfer ke rekening Rizal (DPO) dengan nomor rekening yang selalu berbeda beda,

setelah menunggu kabar selama 2 hari, tersangka ditelepon kembali oleh Rizal (DPO) dan suruh mengambil pil koplo double L tersebut di makam Jalan jarak. Pungkasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5600 (Lima ribu enam ratus) butir pil koplo double L, siap edar. 1 (satu) plastik sedang berisi 100 (seratus) butir pil double L, 2 (dua) plastik besar berisi 2000 butir pil double L, 10 (sepulu) bendel plastik kecil 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

#Reporter : Memet

mungkin anda melewatkan