Unit Reskrim Polsek Geger Gerebek Pesta Sabu
Bangkalan – Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Geger berhasil menangkap dan mengamankan empat pelaku pesta sabu, salah seorang pelakunya adalah tersangka tindak pidana pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yakni IRS (20 th) warga Dusun Masaran Desa Togubang Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Selasa (27/8/2019) pukul 23.00 Wib.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan dari tersangka barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0, 34 gram, sebuah pipet kaca lengkap dengan sisa sabu yang sudah dibakar berat kotor 2.01 gram, sebuah sendok plastik kecil terbuat dari sedotan warna putih dan sebuah korek api gas warna biru sebagai kompor sabu.
Tersangka dapat ditangkao atas informasi masyarakat jika di rumah AF di Desa Batugubang Kecamatan Geger Bangkalan sering diadakan pesta sabu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Geger melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
Penggeledahanpun dilakukan dan ditemukan empat orang sedang mengkonsumsi sabu. Dan berhasil mengamankan seorang lengkap dengan barang buktinya satu klip sabu beserta alat hisapnya (bong).
Tersangka IRS mengakuinya, jika mendapatkan sabu dengan cara membeli Rp.100.000,- kepada AF yang kini menjadi daftar pencarian orang Polsek Geger (DPO), dan ia akan dikonsumsi sendiri, namun di dalam kamar rumah AF sudah ada tiga orang lainnya yang sedang mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Geger guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pak 112 ayat 1 Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Jeffar)

