Unit Reskrim Polsek Kenjeran Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Curas
Surabaya – Metrosoerya.net – Muhamad Mujianto Alias Iyan Londo (15th) seorang pria warga Jalan Medokan Semampir G no 8 Surabaya. Ia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya setelah mencuri HP milik korban Robby Febriansyah (13th) warga Jalan Klampis Semalamg VI no 64 Surabaya.
Pria pengangguran yang indekos di Jalan Kalilom lor Indah Gang Seruni Surabaya ini dikecrek aparat kepolisian di lokasi parkir Kolam Renang Kenpark Jalan Sukolilo Lor Kecamatan Bulak, Surabaya, Minggu (2/11/2019) jam 21.30 Wib. Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah doosbook Hp Merk Oppo Type A 37 dan sebilah celurit warna silver panjang 50 cm.
Menurut keterangan Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto, S.H, mengatakan, pada Hari Minggu (20/10/2019) sekira pukul 13.30 Wib, anggota Unit Reskrim mendapat informasi adanya kejadian perampasan hand phone yang dilakukan dengan cara ancaman kekerasan (Curas).
“Anggota Unit Opsnal mendatangi dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan diketemukan korban masih berada di tempat kejadian, kemudian melakukan interogasi lisan (awal) di tempat kejadian”, kata Kapolsek di Kantor Mapolsek Kenjeran, Rabu (6/11/5019).
Karena korban masih status pelajar (SMP/anak-anak) untuk membuat laporan menunggu koordinasi dengan orang tuanya.
Hasil penyelidikan didapatkan informasi dari media sosial (facebook) milik teman korban, jika ada pertemanan di FB teman korban dengan salah satu pelaku yang bernama Iyan Londo karena diketahui wajahnya sama
Selanjutnya dari Sasaran FB teman korban dimanfaatkan untuk melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku.
Kapolsek menjelaskan, dari FB teman korban berhasil memancing janji ketemu tersangka di Taman Suroboyo. Dan dilakukan penangkapan. “Dari tangan pelaku disita sebilah celurit warna silver saat digunakan untuk melakukan ancaman kekerasan saat melakukan perampasan Hp milik korban,” jelas H. Cipto.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna Proses lebih lanjut, dan pelaku dikenai 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(Yono/Rohman)

