Iklan Rokok

25 Juni 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Wali kota Mojokerto Hadiri Launching Drive True Tilang dan Launcing Gastar BB Tilang

(Metrosoerya.net), Mojokerto – Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari  menghadiri launching Drive True Tilang dan Launching Petugas Antar (Gastar) Barang Bukti Tilang di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass Mojokerto KM 49, Kota Mojokerto, Rabu (12/12).

Hadir dalam acara ini  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan Pabung Kodim 0815 Mayor Arm Imam Duhri.

Selain melaunching  Drive True Tilang dan Launching Petugas Antar (Gastar) Barang Bukti Tilang, pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dengan Kantor Pos Mojokerto tentang pembayaran denda tilang.

Kepala Kantor Pos Mojokerto Johanes Teguh Santoso melaporkan, pembayaran denda tilang sudah menjadi pembahasan yang lama antara Kantor Pos Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, namun rencana ini baru terealisasi pada bulan November 2018. “Dalam masa trial, kami hanya membuka di satu tempat, dan pada masa ini menerima banyak saran dari para pelanggar,” jelas Johanes.

Dijelaskan Johanes, selama masa trial terdapat 302 pelanggar yang membayar melalui kantor pos, dan 80 % dari pelanggar berasal dari luar Kota Mojokerto, seperti dari Kabupaten Mojokerto, Surabaya, Jombang. “Pelanggar yang berasal dari berbagai kalangan membutuhkan pelayanan yang sifatnya fleksibel, sehingga untuk membayar denda tilang bisa memilih kantor pos terdekat dan menunggu barang bukti tilang diantar ke rumah,” katanya.

Johanes juga menjelaskan bahwa setelah adanya Mou antara Kantor Pos Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto para pelanggar nantinya bisa melakukan pembayaran Online melalui aplikasi yang tersedia dari Kantor Pos.

Sementara itu dalam sambutannya, Walikota Mojokerto yang akrab dipanggil Ning Ita menyampaikan apresiasinya atas terobosan Kejari Kota Mojokerto dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum di Kota Mojokerto. “Ini adalah sebuah inovasi yang luar biasa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, terobosan ini tentu akan memudahkan baik bagi masyarakat dan juga petugas dalam memberikan pelayanan kepada warga, baik di Kota Mojokerto maupun dari luar Kota Mojokerto yang mengalami pelanggaran di kota ini,” kata Ning Ita.

Lebih lanjut Ning Ita berharap  terobosan yang sudah dilakukan Kejari Kota Mojokerto akan bisa memberikan semangat dan bisa diikuti bagi daerah lain, terutama Kabupaten Mojokerto. “Saya juga berharap semoga dengan kegiatan ini dapat  mewujudkan masyarakat yang sadar hukum sehingga situasi dan kondisi di Kota Mojokerto sebagai kota yang damai, sejahtera dan berkeadilan bisa terwujud dengan kerja sama Forkopimda,” lanjut Ning Ita.

Menambahkan Johanes, Kepala Kejaksaan Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama menyampaikan program ini adalah ide Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto untuk mengurai antrian  pembayaran denda tilang yang begitu panjang di Kantor kejaksaan.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar. “Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara pidana umum yang terjadi pada bulan April hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan,” terang Halila.

Lebih lanjut Halila menjelaskan BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 9.738 gram senilai Rp16 juta, ganja seberat 0,673 gram, alat hisap sabu 2 buah, timbangan elektrik 3 buah, plastik klip 14 buah, HP sebanyak 7 buah, pipet kaca 4 buah, kartu ATM 2 buah, oli Mapax-2 sebanyak 20 buah, oli transmission gear 1 buah, oli MPX-1 sebanyak 25 buah, korek api, tas, baju, celana jeans, bola lampu, vanbelt, busi dan kampas rem cakram. (Yusuf Duta)

mungkin anda melewatkan