Warga Dusun Rabesan Utara Harus Mendekam Di Hotel Prodeo Karena Sabu
Bangkalan – Metrosoerya.net – Unit Opsnal Polres Bangkalan berhasil mengringkus dan mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yakni Abdul (34 th) warga Dusun Rabesan Utara Desa Parseh Kec. Socah Kabupaten Bangkalan, Senin (21/8/2019) jam 14.00 Wib.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisi plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.63 gram, sebuah alat hisap bong yang terhubung dengan sedotan warna putih, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang sudah dipakai dengan berat kotor 4,76 gram, sebuah sendok sabu, satu buah korek gas, sebuah kompor sabu dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
Penggerebekan berawal Unit Opsnal mendapatkan informasi jika tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip sabu, beserta alat hisapnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakuinya jika sabu yang diperolehnya dengan cara membeli kepada A J (DPO) yang alamatnya belum diketahui dengan harga Rp. 200.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka harus mendekam di hotel prodeo Polres Bangkalan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narlotika. (Jeffar)

