Warga Geram Ke Oknum Kades Jeruk Gamping, Terkait Pengurukan Tanah Miliknya.
Warga desa yang dirugikan dengan menunjukkan bukti dokumen kepemilikan tanah
Sidoarjo – Metrosoerya.net – Puluhan warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, meminta pertanggung jawaban kepada kepala desanya, terkait pengurukan tanahnya yang dilakukan oknum Kadesnya yakni M.Lubis Hariyono. Warga meminta kebenaran dan keadilan karena merasa tanahnya dicaplok untuk akses jalan alternatif tembus ke Perum Quality Garden Regency.
Pembangunan jalan alternatif ini disesalkan warga desa, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu (sosialisasi). Warga yang merasa tanahnya diurug (dirugikan) geram kepada Kadesnya, hal tersebut dibuktikan dengan melakukan aksi mematok tanah tersebut dengan bambu, yang bertujuan supaya pembangunan jalan tersebut tidak dilanjutkan.
Warga meminta supaya Kadesnya menyelesaikan terlebih dahulu terkait status kepemilikan tanah yang dijadikan jalan alternatif tersebut. Hal ini dikatakan salah seorang warga yang merasa dirugikan.
“Awak dewe kaget mas,ujug-ujug andile kali iki kok di urug karo lurah (sebutan kades), tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, terus saluran air yang kecil di sisi sepadan sungai juga diurug untuk melebarkan jalan alternatif tersebut,” kata Mijah dengan hati geram.
Penghentian pekerjaan pembangunan jalan tersebut yang keduakalinya. Beberapa bulan lalu pernah dilakukan dan dihentikan warga. “Wulan disek wes dikerjakno, tapi warga nyetop (dihentikan)” lanjut Mijah.
Hal serupa juga disampaikan Tatik (39th) warga Desa Jeruk Gamping yang merasa tanahnya diuruk, ia beserta warga lainnya geram dengan tindakan kepala desanya. Selama ini dirinya maupun warga yang merasa tanahnya diurug tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Saya kaget, saya juga bertanya kepada saudara saya, maupun warga lainnya, siapa saja yang diajak musyawarah, ternyata tidak ada yang diajak”, kata Bu Ngarip panggilan akrabnya, Selasa (23/7/2019)
Ia juga berharap, “Kami minta kebenaran, keadilannya seperti apa?. Bila ada pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaanya supaya pemerintah yang lebih tinggi memantau, agar kedepannya tidak terjadi lagi seperti ini”, harap Tatik sambil menunjukan bukti tertulis dokumen kepemilikan tanahnya.
Sementara M.Lubis Hariyono Kepala Desa Jeruk Gamping berdalih, pembangunan jalan alternatif tersebut sudah sesuai prosedur, karena tanah yang digunakan adalah sepadan sungai milik Dinas Pekerjaan Umum Sidoarjo.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait”, kata Lubis di kantornya.
Ketika awak media menanyakan bukti tertulis dokumen terkait tanah yang diurug dari Dinas PUPR Sidoarjo yang dijadikan dasar, Kades tidak bisa menunjukan hingga saat ini. Bahkan awak media disuruh ke Dinas PUPR Sidoarjo untuk menanyakan hal tetsebut.
Ia juga membantah kalau pembangun jalan alternatif tersebut tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warganya.
“Sebelum diurug, kita sudah kumpulkan perwakilan dari pemilik, dan ketua kelompok tani yang bersinggungan dengan pembangunan jalan alternatif tersebut”. Pungkasnya. (yun)

