Warga Pelangsian Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Bawa Narkotika Dengan Barbuk 8,84 Gram Sabu.

Metrosoeryanews.net,-Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria warga Pelangsian berinisial Sdr PR Bin BR 32 th, saat membawa dan menyimpan 2 paket sabu dengan berat kotor 8,84 (delapan koma delapan empat) gram, pada hari Senin tanggal 15/06/2026 skj 17.00 Wib. TKP (TempatKejadian Perkara) di Jl Rangkas 5 Rt 09 Kel. Mentawa Baru Hulu hilir Kec MBKetapang Sampit, Kab. Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di berada di TKP, kemudian terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terlapor ditemukan gumpalan lakban di plester warna hitam setelah dibuka ada 2 paket sabu seberat 8,84 gram, dan
diamankan juga kendaraan sepeda motor roda dua Honda PCX warna putih yang dipakai terlapor, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut, Jelas Kasihumas (18/06/2026)
Pasal yang di sangkakan:
ÙPasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ƙatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana (@dhea/Imah/Hms).

