17 Hari Polresta Sidoarjo Tangkap Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkotika.
Metro Soerya.net, Sidoarjo – Puluhan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu maupun pil double L telah ditangkap dan diungkap oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo. Dalam operasi ungkap kasus dalam waktu 17 hari yakni dari tanggal 1 sampai 17 Nopember 1018. Petugas berhasil menangkap 35 orang tersangka dengan 28 kasus.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, “Dari jumlah tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 218 gram dan pil dobel L sebanyak 990 butir,” kata Perwira dengan dua melati dipundaknya kepada wartawan usai presscom di Mapolresta, Selasa (20/11/2018).
Masih kata Zain, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa narkoba sabu dan pil double L. Dan barang bukti lainnya yakni uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta serta 19 unit telepon genggam.
“Banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini membuktikan jika peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo masih cukup banyak dan itu yang harus diberantas,” kata Zain.
Ia lebih lanjut mengatakan, sebagai upaya tindakan preventif mencegah peredaran narkoba yang ada di Sidoarjo, salah satunya adalah memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah setempat, yang sudah dilakukan oleh pihak Polresta Sidoarjo.
“Hal itu dilakukan supaya peredaran narkoba ini bisa dicegah sejak dari bangku sekolah. Salah satunya kurikulum di sekolah-sekolah di Sidoarjo tentang penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, pelaku maupun pengguna dijerat dengan pasal 112 ayat (1)(2) dan pasal 114 ayat (1)(2), pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara, jelasnya. (jun)

