62 Tersangka Narkoba Ditangkap, Polresta Sidoarjo Dapatkan Dua Air Soft Gun Dan Satu Senpi.
Sidoarjo – Metro Soerya.net -Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 57 kasus dan 62 tersangka, salah seorang diantaranya adalah perempuan. Tangkapan ini didapat dalam satu bulan sejak 1hingga 30 September 2019. Ini membuktikan jika peredaran barang haram Narkoba jenis sabu-sabu di Sidoarjo masih tinggi.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah ganja sebanyak 2,77 gram dan 11 ganja ditanam di pot yang tingginya 20 sampai 30cm, sabu sabu 72, gram, pil doubel L 80.000 butir, dua senjata laras panjang Air Soft Gun jenis Air Force dan 7 magazin beserta amunisinya, satu pucuk senjata api rakitan kalibar 5.5mm dan amunisinya, serta 45 HP.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini, juga mengamankan satu kasus jaringan pengedar sabu sabu di Wilayah Sidoarjo. “Dari 62 tersangka kita mengamankan satu orang jaringan pengedar narkoba,” paparnya, Jum’at (4/10/2019) di Mapolresta Sidoarjo.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menambahkan, terkait dengan pohon ganja yang masih di dalam pot. Menurutnya, yang bersangkutan berusaha menanam pohon ganja di pot untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk sementara dipakai sendiri, kita masih ditelusuri dari mana pohon ganja yang ia dapat,” imbuhnya.
Sedangkan kata Zain, terkait dengan kepemilikan senjata rakitan (air soft gun), pada saat melakukan pengerebekan di rumah tersangka ditemukan tiga senjata tersebut, serta ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita telusuri dari mana senjata itu, karena tidak dilengkapi surat surat. Katanya senjata itu untuk jaga diri pada saat yang bersangkutan keluar rumah,” pungkas Zain.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (yun)

