Iklan Rokok

9 Mei 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Diam-Diam Buang Limbah ke Selokan, SPPG di Mulyorejo Terancam Sanksi Pidana

Oplus_131072

Surabaya | metrosoeryanews.net – Dugaan pencemaran lingkungan oleh tempat usaha kembali menjadi sorotan warga Kota Surabaya.

Sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di kawasan Vila Galaxy Blok A-202, Jalan Mulyorejo Indah III No. 04, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, diduga membuang limbah sisa makanan dan minyak goreng ke selokan perumahan secara diam-diam.

Aktivitas pembuangan limbah tersebut diketahui terjadi pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Tempat usaha bernama Dapoer Toejoe Indonesia itu diduga sengaja membuang limbah saat kondisi lingkungan sedang sepi guna menghindari perhatian warga.

Dari pantauan di lokasi, saluran air yang dijadikan tempat pembuangan tampak dipenuhi endapan limbah yang mengeras akibat campuran sisa makanan dan minyak goreng. Selain itu, bau busuk menyengat juga tercium dari dalam selokan dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Pembuangan limbah makanan ke saluran air diketahui memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Selain menyebabkan pencemaran dan menimbulkan aroma tidak sedap, limbah makanan juga dapat menyumbat aliran air yang berpotensi memicu banjir.

Endapan limbah yang terus menumpuk bahkan dapat merusak ekosistem lingkungan dan memicu munculnya berbagai penyakit.

Dua pekerja bernama Anam dan Agus yang berada di lokasi saat aktivitas berlangsung mengaku tindakan serupa telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir.

“Setiap hari hanya empat jerigen limbah yang dibuang ke selokan,” ujar keduanya singkat saat ditemui tim media.

Padahal, tindakan membuang limbah usaha secara sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran tersebut agar tidak terus merugikan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.(@gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *