Gudang Raksasa “Minyak Cong” Ilegal Terendus di Blora, Diduga Milik Inisial YSP dan ED

BLORA Jateng, 7 mei 2026 Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal skala besar diduga kuat tengah beroperasi bebas di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran tim media pada jumat (8/5/2026) di lapangan, sebuah bangunan gudang besar tanpa adanya papan nama yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, turut Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, terindikasi kuat menjadi pusat penimbunan Solar Ilegal jenis “Minyak Cong” asal Palembang.
-Modus Operandi:
Informasi juga dihimpun dari sumber warga bahwa gudang penyimpanan ini bukan sekadar pangkalan kecil namun juga sebagai Penimbunan Ratusan Ton Minyak Cong.
Terlihat Storage atau tangki penyimpanan di lokasi tersebut mampu menampung ratusan ton BBM ilegal.
Barang yang diduga ilegal tersebut didatangkan langsung dari wilayah Palembang, yang dikenal dengan sebutan Minyak Cong atau minyak olahan tradisional untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
-Tanpa Izin dan Langgar Aturan B3
Ironisnya, aktivitas berskala masif ini diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi apapun.
Pantauan di lokasi menunjukkan:
• Tanpa Izin Penimbunan: Tidak ada legalitas dari pihak berwenang terkait usaha penyimpanan BBM.
• Pelanggaran Izin B3: Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan secara serampangan tanpa prosedur keamanan yang diatur undang-undang.
• Pemilik Teridentifikasi: Sosok di balik operasional gudang raksasa ini diduga kuat adalah seorang pria berinisial YSP dan ED.
Ancaman Pidana Serius
Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Aktivitas penimbunan BBM tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar karena risiko kebakaran dari bahan B3 yang tidak terkelola.”
Disisi lain ketika tim investigasi mendatangi lokasi yang ditemui oleh pengurus sebut saja mas Antok selaku mandor Gudang dia sebatas pekerja gudang dan tidak berani memberikan jawaban dan/atau keterangan lebih banyak serta akan menyambungkan langsung ke bapak Edy selaku pemilik gudang,” ucap Antok.
Usai tersambung dengan Edy dan ketika ditanya tentang ijin dari Pertamina beliau menjelaskan bahwa jadi gina ya pak!, di Indonesia itu, ada yang namanya Prodak Pertamina, ada yang Prodak AKR, dan ada namanya prodak TWU yang pabriknya ada di Bojonegoro, Jawa Timur. Jelas Edy.
La kita ini Perusahaan Swasta yang ada di Palembang PT. Adicipta Jaya Sinergi Kilang swasta kedua di Indonesia,
Setelah Tri Wahana Universal (TWU) yang berdiri di tahun 2008.
Jadi kita tidak ada kait mengkait dengan Pertamina atau ATR, kita Rireveneri swasta atau berdiri sendiri, dan banyak orang yang belum tahu,”tuturnya.
Namun demikian disinggung terkait adanya dokumentasi atau contoh PO dari perusahaan yang oder minyak, Edy keberatan. Dengan alasan kalau masuk ke dunia bisnisnya Edy tidak berkenan karena itu sudah masuk internal ranah usaha bisnisnya,” Ungkapnya.
Hingga berita ini tayangkan, tim media terus memantau pergerakan di lokasi koordinat Lat -6.968873, Long 111.393584.
Publik berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polres Blora Polda Jateng, dan mabes Polri diharapkan segera turun tangan melakukan tindakan tegas sebelum barang bukti berpindah tempat.
(Redaksi)

