Iklan Rokok

11 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Polisi Serahkan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel Telkom Ke Jaksa

Klungkung – MetroSoerya.net.  Polres Klungkung menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejari Klungkung terhadap kasus pencurian kabel telkom , Rabu (31/7).

Serah terima Tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kejari Klungkung dan  diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum, Oka Mahendra, S.H.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan Pelaku yakni memotong kabel telkom dan selanjutnya akan di jual.

Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan,S.I.K. saat di konfirmasi menyebutkan bahwa Kasus Pencurian Kabel Telkom telah memasuki P – 21, Tahap II dan telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Selanjutnya barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Hitam Nopol B 9667 NAK an PT.Graha Sarana Duta, 1 Buah Kunci Kontak, 1 STNK Mobil Daihatsu Grandmax, Kabel Telkom berukuran 60 feer panjang sekitar 100 m, Tangga, Gergaji Besi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

“UntukTersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) KE4 KUHP dan KE5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun atau denda paling banyak Rp 900 rb, Ujar Kasat Reskrim.(Ans).

mungkin anda melewatkan