Sedang berpesta Sabu, Warga Dusun Nyangcangan Ditangkap Polisi.
Bangkalan – Metro Soerya.net – Anggota Polsek Tanjungbumi, Bangkalan berhasil menangkap seorang pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu yakni JFR (25 th) warga Dusun Nyangcangan Desa Macajah Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan, Kamis (3/10/2019) jam. 20.30 Wib.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua kantong plastik kecil berisi sabu berat kotor masing-masing 0,25, sebuah pipet berisi Krak sabu, sebuah Botol kaca atau Bong alat hisab sabu lengkap dengan sedotan warna Putih, satu sedotan warna putih alat untuk sendok Sabu, satu unit hand phone Merk Nokia warna Hitam, satu korek gas warna Hijau dan satu rokok Merk Surya Gudang Garam warna merah.
Awalnya tersangka ditangkap, anggota mendapatkan Informasi jika di tempat rumah SYF’ Dusun Pangalangan Desa Macajah Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan tempat berpesta sabu, mendengar hal tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan melihat ada orang yang mencurigakan di dalam rumah sedang duduk di atas lantai sambil menikmati sabu dan anggota Polsek datang untuk menangkap Tersangka.
Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar di dalamnya ada dua orang yakni JFR sedang berpesta sabu dengan SYF’, melihat hal itu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, namun tersangka SYF’ berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, anggota langsung membawa barang bukti dan tersangkanya ke Polsek Tanjungbumi untuk penyidikan lebih lanjut. Dan tersangkanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(Jeffar)

