Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Seorang Residivis Di Bekuk Polsek Abiansemal

Badung – MetroSoerya.net. Kepolisian Sektor Abiansemal kembali meringkus jambret di salah satu Villa di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa, (8/10).

Pelaku berinisial AW (23) asal Banjar Dinas Selat Beringkit, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, berhasil dibekuk Polsek Abiansemal di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Subandi, di back up Buser Polres Badung yang di kendalikan Ipda Ferlando Oktora, serta Ditreskrimum Polda Bali.

Kapolsek Abiansemal Kompol IB. Putu Mertayasa, mengatakan korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, (4/10), yang sebelumnya pada Sabtu 28 September 2019 sekira pukul 05.00 wita, mengalami penjambretan di jalan Raya Sibang Gede Darmasabha, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung.

“Saat itu korban Ni Made Marini (43) asal, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, berjalan di pepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor Vario, NoPol. DK 8563 FV kemudian mengambil paksa tas korban,” papar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Iptu I Nyoman Sudarma, menambahkan, korban penjambretan mengaku telah mengalami kerugian berupa satu buah tas di dalamnya terdapat 1 unit handphone merk Xiomi dan uang tunai sebesar Rp.300rb.

Korban mengaku telah di jambret di jalan Raya Sibang Gede  Darmasaba.

Korban saat berjalan, tidak disangka pelaku langsung mepet dan mengambil paksa tasnya, kemudian kabur.

Mendapat laporan, Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta Panit melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku jambret tersebut.

Dalam waktu dua hari sejak dilaporkan pelaku Jambret berhasil dibekuk petugas Polsek Abiansemal dibantu Buser Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Villa tempat kerjanya di Desa Cepaka, Kediri, Tabanan, dan sekarang mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Adapun alat bukti yang dapat disita petugas, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru Dk 8563 FV beserta kunci, Uang tunai sejumlah Rp 300rb (tiga ratus ribu rupiah),  satu unit handphone merk XIOMI warna Putih dan satu buah helm warna
putih.(Ans).

mungkin anda melewatkan