Iklan Rokok

2 Juli 2026

Metrosoeryanews

Aktual & Terpeecaya

Kapolres Gresik Ungkap Kasus Narkoba Dengan 20 Tersangka Dalam Sebulan

Gresik – Metrosoerya.net. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., didampingi Kasatnarkoba polres Gresik AKP Hery Kusnanto, S.H., M.H., gelar konferensi pers hasil ungkap kasus Narkoba di halaman Mapolres Gresik, Jl. Basuki Rahmat No.22, Bedilan, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik, Jumat (11/10).

Dalam ungkap kasus tersebut, Satnarkoba Polres Gresik mengamankan 20 pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Gresik dalam waktu sebulan terakhir.

“Dalam satu bulan ini anggota Satnarkoba berhasil mengamankan 20 tersangka yang terdiri dari 13 Orang pemakai sabu, 5 Orang pengedar Sabu, 2 Orang pemakai Double L beserta barang buktinya berupa 9,51 gram Sabu dan 38 butir Double L,” terang AKBP Kusworo Wibowo

Dari jumlah tersebut, Kapolres Gresik menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan disejumlah TKP di wilayah hukum Polres Gresik. Para pelaku yang ditangkap juga memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda.

“Dari 20 orang tersangka ini mempunyai pekerjaan bermacam-macam, mulai dari pekerja bangunan, karyawan pabrik, dan ada juga yang pengangguran,” terang mantan Kapolres Jember itu.

AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan, ada satu pelaku perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi kafe juga turut diamankan Satnarkoba Polres Gresik.

“Ada 1 orang tersangka perempuan yang juga ditangkap oleh anggota Satnarkoba, kebetulan dia bekerja di sebuah kafe di wilayah kota Gresik,” kata AKBP Kusworo.

Atas perbuatannya, penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu untuk 18 orang tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan dari 2 orang tersangka kasus Pil Double L diancam dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Sis/Anton)

mungkin anda melewatkan