Akan Pesta Sabu, Tiga Orang Digerebek Unit Reskrim Polsek Semampir
Surabaya, Metro Soerya.net – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu. Ketiga orang pelaku tersebut ditangkap ketika akan melakukan pesta sabu, Rabu (13/2/2019).
Ketiga tersangka tersebut ditangkap aparat kepolisian sekira jam 10.00 Wib, di rumah salah satu tersangka, yakni Yani Vannie Lumi (27th)
yang beralamat di Jalan Bulak Rukem Gang 6 No 9 Surabaya, yang berprofesi sebagai pembalap.
Dan kedua tersangka lainnya yakni, Mochammad Irfan (26th) warga Jalan Bulak Banteng Madya Gang 8 Surabaya atau Jalan Wonosari Lor Baru Gang 3 No 28 Surabaya, yang berprofesi sebagai tukang bengkel dan Mukhis (27th) yang beralamat di Jalan Bulak Rukem Gang 2 No 15 C Surabaya.
Dari hasil penggerebekan, aparat menyita barang bukti dari tangan tersangaka berupa, satu buah klip plastik kecil dengan berat bruto 0,22 Gram,
sebuah korek api gas warna hijau dan sebuah botol bong terbuat dari botol air merk Qasis.
Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Semampir Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut. Dan Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Rosidi/Mulyono)

